"Kita sudah kaji. Beberapa orang termasuk yang membagikan sudah dimintai klarifikasi. Kita temukan ada pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Kota Pasuruan, Slamet Supriadi, Kamis (3/4/2014).
Meski begitu, pihaknya tak bisa memberikan sanksi terhadap caleg yang bersangkutan dan partainya.
"Yang membagikan biskuit menyangkal kalau dia disuruh caleg dan partai. Mereka mengaku memberikan atas inisiatif sendiri," jelasnya.
Slamet menegaskan, caleg dan partai bisa dikenakan sanksi jika pembagi biskuit termasuk dalam organ kampanye. "Sementara ini tidak," imbuhnya Slamet, sembari menuturkan bahwa undang-undang pemilu lemah dan terdapat banyak celah untuk dilanggar.
"Kita nggak bisa memberi sanksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, bingkisan biskuit dari Kemenkes berisi 6 bungkus biskuit untuk ibu hamil berlabel 'gratis' dibagikan ibu-ibu simpatisan Partai Gerindra ke warga Perum Pesona Candi II, Kota Pasuruan, Kamis (27/3), bertepatan dengan jadwal kampanye Partai Gerindra.
Dalam kemasan tersebut terselip stiker caleg Partai Gerindra DPRD Kota Pasuruan Dapil 4 nomor urut 4, Rerry Joewanto dan Caleg DPRD Jawa Timur Dapil 2, Agustina Amprawati.
(bdh/bdh)