"Kami penuntut umum menutut pada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Edi Siswadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU Riyono di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (3/4/2014).
Selain dituntut hukuman penjara, Edi pun dibebani denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena ia telah mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan," kayanya.
Dalam uraiannya JPU menuturkan berdasarkan fakta di persidangan, Edi Siswadi telah terbukti secara bersama-sama dengan Dada Rosada dan Herry Nurhayat telah memberikan uang pada Setyabudi Tejocahyono melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana.
"Pemberian uang dilakukan pada Juli 2012 hingga Januari 2014 dengan jumlah yang beragam dalam beberapa kali penyerahan," katanya.
Selain pemberian uang, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan seperti karaoke dan perabotan rumah pada Setyabudi.
Uang sebesar Rp 1,8 muliar dan 40 ribu USD serta fasilitas perabotan dan hiburan tersebut diberikan untuk mempengaruhi Setyabudi yang menangani perkara penyimpangan korupsi dana bansos.
"Agar majelis hakim menjatuhkan putusan ringan tanpa melibatkan terdakwa dan Dada Rosada," katanya.
Perbuatan terdakwa dianggap telah sengaja membantu dan turut serta dalam pemberian suap terhadap hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan.
"Ada kehendak yang sama antara Edi dan Dada untuk mewujudkan pemberian sesuatu pada hakim Perbuatan terdakwa ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, yaitu adanya peran Dada yang memberi perintah dan Herry yang mengumpulkan dan menyerahkan uang. Kesimpulannya, unsur turut serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," jelas JPU.
Sebelumnya, ada 4 terpidana lainnya yang telah menjalani sidang dalam perkara yang sama. Mereka yaitu Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Setyabudi Tejocahyono, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, tangan kanan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung serta bawahan Toto, Asep Triana.
Ini daftar tuntutan hukuman dan vonis empat terpidana tersebut.
1. Setyabudi, dituntut hukumam 16 tahun penjara, divonis 12 tahun penjara.
2. Herry, dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, divonis 5 tahun penjara.
3. Toto, dituntut 10 hukuman tahun penjara, divonis 7 tahun penjara.
4. Asep, dituntut 5 tahun penjara, divonis 3,5 tahun.
Setelah Edi, giliran mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang akan mendengarkan JPU membacakan tuntutan hukuman untuk dirinya. Apakah Dada dituntut lebih berat atau sama dengan Edi?
(tya/ern)