"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robert Tantular dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan," putus majelis banding seperti dilansir website PT Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Vonis itu diketok oleh Kornel P Sianturi sebagai hakim ketua dengan Syafrullah Sumar dan Roki Panjaitan sebagai hakim anggota. Ketiganya menyatakan Robert Tantular telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh Dewan Komisaris, direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank.
"Dokumen-dokumen dalam perkara ini seluruhnya tetap disita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Hermanus Hasal Muslim," putus majelis pada sidang yang digelar pada 10 Desember 2013 silam.
Robert sebelumnya juga telah divonis MA selama 9 tahun di kasus yang sama dengan berkas terpisah. Vonis tersebut diputuskan oleh hakim agung hakim agung Mansur Kartayasa bersama hakim agung Imam Haryadi dan Zahruddin Utama. Vonis 9 tahun ini memperberat vonis yang dijatuhkan PN Jakpus selama 4 tahun dan PT Jakarta selama 5 tahun.
(asp/nrl)