"Demi keselamatan Anda dan orang lain, jangan menggunakan Ponsel atau mengetik SMS saat mengendarai kendaraan," imbau TMC Polda Metro Jaya, Kamis (3/4/2014).
Berkali-kali pihak kepolisian melakukan imbauan agar jangan menggunakan telepon seluler saat berkendara. Tak sedikit kecelakaan yang terjadi saat ini karena pengendara asyik bermain telepon atau mengetik SMS.
Sesusi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan kegiatan berponsel saat berkendara bisa mengganggu konsentrasi. Pelanggaran atas larangan itu ada ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Nah, tentu melihat aturan itu penting bagi pengendara memikirkan keselematan di jalan. Bukan hanya dirinya sendiri, tapi juga orang lain. Jadi kalau ada pesan BBM, whatsapp, SMS, atau panggilan telepon, bersabarlah jangan dibuka sambil berkendara. Kalau memang terpaksa, sebaiknya menepi lebih dahulu.
(ndr/fdn)