Massa Kampanye Beratribut Partai Golkar Rusak Mobil dan Hajar Penumpang

Massa Kampanye Beratribut Partai Golkar Rusak Mobil dan Hajar Penumpang

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 16:56 WIB
Pasuruan - Aksi pemukulan dan pengrusakan dilakukan massa kampanye beratribut Partai Golkar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Aksi brutal tersebut dipicu serempetan kendaraan pelaku dan mobil korban, Rabu (2/4/2014).

Yanto (30), pengemudi pick up Grandmax nopol N 8018 WB yang menjadi korban kekerasan menuturkan, awalnya ia melaju pelan di belakang 50 motor konvoi kampanye Partai Golkar. Tiba-tiba mobil yang dikendarainya terlibat serempetan dengan salah satu motor.

"Mereka langsung memukuli mobil," kata pria asal Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, saat diperiksa di kantor Panwaslu Kota Pasuruan.

Mendapati mobilnya dirusak, Yanto dan temannya Romadi (33), langsung keluar dari mobil. Namun tanpa basa-basi, beberapa peserta konvoi langsung melayangkan bogem mentah ke arah keduanya.

"Pipi saya dipukul sekali, pukulan kedua saya tangkis. Romadi juga dipukul pakai tongkat. Mereka sekitar lima orang, badannya dicat warna kuning dan diberi nomor 5," kata Yanto. Angka 5 merupakan nomor urut Partai Golkar di Pileg 2014.

Bukan hanya itu, menurut Yanto, balita berusia 5 tahun yang diajaknya di dalam mobil juga mengalami trauma akibat aksi tersebut. "Ia nangis, sudah diantar pulang," jelasnya.

Ketua Panwaslu Kota Pasuruan Slamet Supriadi menyatakan, hari ini memang jadwal kampaye Partai Golkar di Lapangan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pihaknya tengah memanggil Ketua Pelaksana Kampanye Partai Golkar, Suyati untuk klarifikasi.

"Saya akan datangkan ketua pelaksana apakah ini ada kaitannya dengan partai dan kampanye atau tidak. Kalau berkaitan yang saksinya administratif karena PKPU tak ada pasal pemukulan," jelasnya.

Menurut Slamet, sanksi administratif tak menggerus unsur pidana dalam aksi pengrusakan tersebut. "Kan harus ada penanggungjawab pengrusakan dan pemukulan. Nanti bisa dilaporkan ke polisi karena ini pidana," tandasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.