Alasan pengajuan PK yaitu karena majelis hakim dinilai telah khilaf dalam memutus perkara Mochtar.
Didampingi kuasa hukumnya, Mochtar datang sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan kemeja abu-abu tua lengan panjang. Namun ia enggan memberikan keterangan dan menyerahkan pada kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penafsiran bebas murni yang diterapkan oleh majelis hakim berbeda dengan pemahaman terpidana.
"Ini kan bukan termasuk ke dalam unsur tindak pidana korupsi tapi karena ada kegiatan yang dibiayai pribadi atau ditalangi karena anggaran belum cair lalu penggantian yang ditransfer ke rekening pribadi," jelasnya.
Selain itu, tidak adanya audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara akibat perbuatan Mochtar.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Sementara itu tiga hakim agung sepakat secara bulat menjatuhkan hukuman bagi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Selain menghukum dengan 6 tahun penjara, MA juga menghukum denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.
(tya/ern)