"Kami sudah ingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam pencairan dana tersebut sehingga kepala daerah tidak terjerat kasus-kasus hukum," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Gamawan mengakui masih ada potensi penyimpangan dalam penggunaan dana bansos. Salah satunya dari kegiatan-kegiatan kepala daerah yang tidak terprogram sebelumnya.
"Yang rawan itu adalah bansos lepas, atau tidak terprogram, ada yang masuk ke negara. Misalnya, bupati/walikota kunjungi daeah bencana dan memberikan bantuan, ini yang tidak terprogram," imbuhnya.
Pemerintah meminta KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk berkordinasi mengawasi jenis-jenis dana program maupun nonprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu.
"Untuk itu, Presiden meminta agar instansi pengawasan, baik pusat atau daerah, termasuk BPKP, melakukan pengawasan yang ketat mengenai dana ini," jelasnya.
(mpr/aan)