Caleg PD Membantah, Rekaman Bukti Kampanye di Sekolah Diputar di Pengadilan

Pidana Pemilu

Caleg PD Membantah, Rekaman Bukti Kampanye di Sekolah Diputar di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 11:41 WIB
Nadiroh dengan kuasa hukumnya
Jakarta - Calon legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah (Jateng), Nadiroh harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Demak. Caleg dari Partai Demokrat (PD) itu didakwa karena melakukan kampanye di SMPN 3 Demak saat ada acara pembagian beasiswa.

Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh yang hadir sebagai saksi dalam sidang perdana pidana pemilu tersebut mengatakan kasus itu terjadi pada 28 Februari 2014 lalu pukul 08.30 WIB. Saat itu Nadiroh hadir dalam acara pembagian beasiswa yang dihadiri oleh 52 wali murid.

Ketika memberi sambutan, Nadiroh secara terang-terangan memohon doa restu agar terpilih dalam Pileg 9 April 2014 mendatang. Bahkan terdakwa juga membagikan kartu yang mencantumkan gambar, nama, serta cara mencoblos kepada seluruh wali murid.

"Ada bukti rekaman jelas meyakinkan ibu Nadiroh kampanye dari cara dia pembukaan sampai akhir cara-cara memilih itu disampaikan," kata Khoirul di PN Demak, Selasa (1/4/2014).

Kebetulan, saat acara berlangsung ada anggota PPL Kecamatan Gajah yang hadir sebagai wali murid dan merekam aksi Nadiroh menggunakan handphone.

"Dia (terdakwa) datang ke situ (SMPN 3 Demak) karena sebagai instruktur," kata Khoirul.

Nadiroh didakwa melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang.

"Pasal 86 ayat 1 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah," tandasnya.

Selain itu Khoirul meyakini terdakwa melakukan kampanye di sekolah tersebut atas inisiatif sendiri dan sudah dipersiapkan sehingga semua wali murid yang hadir mendapatkan kartu bergambar dirinya itu.

"Kami klarifikasi, ada sambutan sepotong yang menyatakan seperti itu. Dari hasil kajian, dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemilu," tegasnya.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Dwi Purwadi tersebut, terdakwa secara tegas membantah pernyataan saksi yang menyebutkan penyampaian yang dianggap kampanye tersebut merupakan inisiatif sendiri.

"Saya inisitaif masuk ruangan itu salah, saya dikasih tahu setelah senam," kata Nadiroh.

Sementara itu terkait kartu yang dibagikan ke wali murid, menurut terdakwa kartu tersebut merupakan kartu nama yang dibuat khusus saat mencalonkan diri sebagai caleg. Ia pun menegaskan kartu itu dibagikan oleh wali murid.

"Yang dibagi ke wali murid, jumlahnya tidak tahu. Spontan keluarkan kartu nama. Ini kartu nama yang saya bawa ke mana-mana, naluri sebagai caleg, tidak persiapan dan inisiatif," tegasnya.

Rekaman suara yang direkam oleh anggota PPL Kecamatan Gajah itu juga diperdengarkan kepada jaksa penuntut, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa. Saat ini persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi. Persidangan akan dilakukan maraton agar persidangan usai dalam empat hari.

(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads