Bocah berusia 10 tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat pria dewasa yang mengalami kelainan orientasi seksual. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami shock dan menangis hingga akhirnya diketahui orang tuanya.
"Tersangka bernama Toni Feri (25), warga Kelurahan Sidomulyo," kata AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom, Selasa (1/4/2014).
Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama saat korban bertemu tersangka di Alun-Alun Kota Tuban. Dengan modus meminta tolong menunjukkan tempat jual pancing, tersangka mengajak korban.
Namun ternyata laki-laki yang bekerja sebagai tukang parkir itu malah menggiring korban ke Gang Aryoleno di Jalan Pemuda Kelurahan Sidomulyo. Di gang sepi itu tersangka memaksa korban memainkan alat kemaluannya dan juga mengulumnya hingga klimaks.
"Korban diancam agar tidak cerita pada siapa-siapa," paparnya.
Pencabulan kedua ketika terjadi saat korban pulang sekolah hendak mengambil sepeda angin miliknya di penitipan. Di perjalanan korban ketemu tersangka yang kemudian memaksanya ikut ke Gang Aryoleno.
"Setelah kejadian ketiga korban pulang ke rumah menangis. Orang tuanya kemudian bertanya, lalu melaporkannya ke polres," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 1 stel seragam sekolah SD milik korban. "Tersangka kita jerat pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(fat/fat)