"Pelaku ditangkap saat sedang asyik ngerekap," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Ferio Ginting ketika dikonfirmasi, Minggu (30/3/2014).
Ferio menuturkan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 200 ribu, 2 lembar kertas rekapan, 3 buku kupon dan sebuah pulpen. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap dua orang lagi terkait Teddy.
"Kita kembangkan dan berhasil mendapatkan Sodeli dan Sukria di daerah Senen Jakpus," ujar Ferio.
Dari keduanya tersangka terakhir, polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah dan puluhan buku kopun serta dua unit handphone. "Ketiganya sudah mendekam di penjara dan dikenakan pasal 303 KUHP," tutup Ferio.
(spt/vid)