"Presiden SBY menghormati UU dan peraturan lain yang terkait dengan akuntabilitas anggaran negara. Prinsip itu pula yang dipatuhinya untuk menarik garis yang tegas di antara kegiatan yang dibiayai negara dan tidak," jelas Daniel dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (29/3/2014).
Untuk lebih memperjelas sumber dana yang digunakan Partai Demokrat untuk berkampanye, SBY akan mengundang BPK guna mengaudit keuangan kegiatan kampanyenya.
"Di akhir kampanye, Presiden SBY akan mengundang BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap kegiatan kampanye SBY. Itu sudah diterapkan dalam Pilpres 2009, dan prinsip itu akan dipakai lagi sebagai pemandu untuk transparansi dan akuntabilitas kampanye SBY," tutup Daniel.
(mok/mok)