Vonis MK Soal Lapindo, Gus Ipul: Kami Gembira Warga Segera Hidup Normal

Vonis MK Soal Lapindo, Gus Ipul: Kami Gembira Warga Segera Hidup Normal

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 18:18 WIB
File: detikcom
Pasuruan - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyambut gembira putusan MK yang menyatakan Pasal 9 ayat 1 UU Perubahan APBN 2013 dimaknai secara bersyarat. Ia berharap, status warga terdampak menjadi jelas dan bisa menata kehidupan yang normal.

"Kami sambut gembira lah. Keputusan ini untuk memperjelas status korban lumpur lapindo," kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul usai menghadiri Haul dan istighosah di Pondok Pesantren Al-Ghozali, Bangil, Pasuruan, Jumat (28/3/2014).

Gus Ipul menyatakan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan agar pelaksanaan keputusan tersebut berjalan lancar. Tentu pihaknya menunggu pembicaraan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan BPLS.

"Tentu tugas pemerintah adalah melaksanakan keputusan tersebut. Kalau keputusannya seperti itu maka kami tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," terangnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 9 ayat 1 itu harus dimaknai 'Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu'.

"Intinya, kami ingin korban yang terdampak ini secara langsung bisa segera dilunasi, biar mereka bisa hidup normal," ungkapnya.

Ia berharap proses pelunasan tersebut bisa dimulai sesegera mungkin. "Saya harap pemerintah bisa segera merumuskan langkah-langkah yang lebih konkrit dan menindaklanjuti keputusan MK. Syukur-syukur sebelum pilpres sudah terealisasi," pungkasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.