"Kalau menurut surat kemendagri yang diterima 17 Maret 2014 KTP non elektronik masih berlaku hingga 31 Des 2014. Tapi instansi pemerintah sudah berlakukan e-ktp, dikhawatirkan kalau tidak menggunakan e-KTP bisa mempunyai KTP ganda," kata Kadispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo saat ditemui di sela-sela Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (28/3/2014).
Yang terbaru, kata Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, Kemendagri mengeluarkan kebijakan baru terkait kegunaan e-KTP untuk pengurusan layanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional.
"Diinstruksikan kepada kanwil kantor pertanahan Indonesia sehingga Kemendagri membuat surat kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk perkemanan e-KTP. Karena masih banyak yang belum melakukan perekaman eKTP. Artinya yang mau memohon pelayanan sertifikat tanah tidak akan terlayani karena belum memilikiKTP elektroik," ungkapnya.
Dari data Dispendukcapil Kota Surabaya, masyarakat yang sudah memiliki atau melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.674.257 dari 2.801.188 wajib KTP. Sedangkan yang belum terekam sebanyak 487.622.
Untuk memenuhi target seluruh warga Kota Surabaya memiliki atau melakukan perekaman e-KTP, pihaknya terus melakukan giliran perekaman di dua kelurahan setiap akhr pekan dan memaksimalkan e-KTP poin.
"Kita berusaha melakukan perekaman e-ktp sebelum pemilu 9 april, karena nanti data penduduk yang belum merekam e-ktp akan terlihat," pungkas dia.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini