KPU Amini Keputusan Bawaslu Soal Partai yang Batal Didiskualifikasi

KPU Amini Keputusan Bawaslu Soal Partai yang Batal Didiskualifikasi

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 15:07 WIB
Jakarta - Bawaslu memproses sengketa partai politik yang didiskualifikasi oleh KPU karena terlambat melaporkan dana kampanye. Dua parpol yaitu PAN dan Gerindra telah diputus dan dikembalikan haknya ikut pemilu 2014.

Keputusan Bawaslu menganulir keputusan KPU itu, akhirnya diamini oleh KPU karena sifatnya final dan mengikat.

"Mengenai putusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu, KPU akan menindaklanjuti sesuai hasil rekomendasinya. Kalau yang bersangkutan permohonannya diterima, maka hak sebagai peserta pemilu dikembalikan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (28/3/2014).

Menurut Husni, soal perbedaan tafsir batas akhir penerimaan laporan dana kampanye, KPU meyakini pukul 18.00 WIB sementara bawaslu 23.59 WIB dikembalikan pada ketentuan perundang-undangan.

"Kita sudah menggunakan kewenangan untuk menetapkan jadwal penerimaan hari pelaporan dana kampanye. Ada kewenangannya di KPU," ujarnya.

"Kalau Bawaslu menganggap itu keliru, dan digunakan untuk menganulir putusan KPU itu kehendak UU (bagi Bawaslu). KPU tidak bisa lari dari ketentuan UU itu. Kebenaran tidak bisa dimonopoli oleh KPU," imbuh Husni.

Ada 7 partai tingkat Kab/kota dan 21 caleg DPD RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu karena didiskualifikasi KPU. Dua partai yang telah diputus dan kembali bisa ikut pemilu adalah Gerindra di Kabupaten Donggala dan PAN di Kabupaten Palelawan, Riau.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads