Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan mengatakan, tersangka menyimpan pil dalam toples putih sebanyak 16 ribu pil.
"Saat itu mereka akan mengirimkan barang ke wilayah Kota Malang. Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengungkapnya," kata Dwiko, saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (28/3/2014).
Ia melanjutkan, penggerebekan itu dilakukan saat pelaku melintas di kawasan Cemorokandang Kota Malang. Saat ditangkap, lanjut dia, polisi menemukan satu bungkus ganja sebesar 73 gram yang disimpan dalam celana Iwan. Dari keterangan Iwan, terungkaplah pelaku lain bernama Findy.
Findy ditangkap di depan Polsek Tumpang dan petugas menemukan ganja ukuran 73 gram. Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Kami menemukan 18 bungkus ganja disimpan di atas plafon kamar mandi dan dua plastik hitam berisi ganja. Selain ganja kami menemukan 16 toples berisi pil doubel L," ungkap Dwiko.
Kedua tersangka mengaku, barang tersebut diperoleh dari ibukota yang dikirim melalui jasa paket kereta api. "Findy yang menerima barang haram tersebut, dan diminta menjualkan," beber Dwiko.
Dwiko menambahkan, jika sebelumnya ada 10 kg ganja yang dikirim dari Jakarta lima bulan lalu. Sebanyak 2,39 kg diantaranya sudah berhasil dijual.
"Kedua tersangka bisa dikatakan pemasok ganja di Malang Raya. Untuk pengembangan, kami masih menyelidiki ke jaringan lain," tutupnya.
(fat/fat)