Hal ini dikatakan Juru bicara Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Agus Rianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/3/2014)
"Ditetapkan 102 tersangka dan 1 korporasi masih tetap dilanjutkan. Tidak ditahan 5 tersangka, ditahan 91 tersangka dan DPO ada 6," ujar Agus di kantornya.
Agus mengatakan, jumlah laporan kasus pembakaran hutan hingga kini berjumlah 60 kasus. 30 Kasus masih dalam proses penyidikan, 12 kasus sudah tahap 1, 10 kasus telah P21.
"8 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, yaitu Kabupaten Rohil 2 kasus, Kepulauan Meranti 2 kasus, Siak 3 kasus dan Dumai 1 kasus," katanya.
(idh/mad)