Penanya: Wahyu Saketi (sakethi.w@gmail.com)
Q: Sudah pindah alamat/propinsi tapi masih terdaftar di TPS alamat lama. Apakah karena no. NIK-nya tidak berubah dari NIK sebelum pindah alamat? Terima kasih
A: Pindah alamat tentunya perlu dikonfirmasi ke pemerintahan setempat untuk diketahui dan dicatatkan, sehingga nantinya petugas juga menyesuaikan dengan domisili yang baru ketika ada informasi pindah alamat. Termasuk untuk memilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/van)