Vonis MK Terkait Lapindo, Gubernur: Belum Bisa Dilunasi Tahun Ini

Vonis MK Terkait Lapindo, Gubernur: Belum Bisa Dilunasi Tahun Ini

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 14:25 WIB
Surabaya - Pasca vonis Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ganti rugi warga korban lumpur Lapindo, Gubernur Jawa Timur menegaskan, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan membayarnya. Sedangkan Pemprov Jatim akan mengawal sampai warga seluruhnya mendapatkan ganti rugi.

"Ya BPLS. Kami mengawalnya karena itu masyarakat Jawa Timur," ujar Soekarwo kepada wartawan usai rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RPJMD Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (27/3/2014).

Ia menerangkan, pemprov juga menghadiri sidang putusan MK tentang gugatan warga korban lumpur Lapindo yang masuk peta area terdampak (PAT). Katanya, setelah mendapatkan kepastian keputusan tersebut, pemerintah pusat, menteri keuangan dan DPR akan menggelar rapat.

"Optimis ya optimis karena sudah didok, cuma duwete gorong onok (uangnya belum ada)," tuturnya.

Gubernur Jatim yang biasa disapa Pakde Karwo ini menegaskan, pembayaran tidak bisa dilakukan tahun ini, karena dana tersebut diambil dari APBN. "Ya nggak bisa, kan di APBN belum masuk ya nggak bisa," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ke MK ini diajukan oleh enam warga Sidoarjo, Jawa Timur, yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati dan Marcus Johny Ranny.

Putusan MK ini digedok Rabu (26/3) kemarin yang dibacakan secara bergantian yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 9 ayat 1 itu harus dimaknai 'Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu'.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.