Para Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis

Sidang Suap MK

Para Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 11:55 WIB
Jakarta - Tiga terdakwa perkara dugaan penyuapan ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi vonis hari ini. Ketiganya adalah Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau Antun dan politisi Golkar Chairun Nisa.

Sidang terdakwa Chairun Nisa dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014). Selanjutnya digelar sidang Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.

"Saya berharap putusan pengadilan berani membuka fakta-fakta bahwa jual beli perkara di MK dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak," kata pengacara Hambit Bintih, Yanuar P Wasesa, Kamis (27/3/2014).

Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan Hambit sama dengan tuntutan Cornelis Nalau. Sedangkan Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menilai ketiganya terbukti terlibat penyuapan Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013. Hambit memberikan duit Rp 3 miliar yang disediakan Cornelis untuk diserahkan ke Akil melalui Chairun Nisa.

Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong dinyatakan tetap sah. Saat melakukan penangkapan, petugas KPK juga menyita duit Rp 75 juta dari tangan Nisa, diduga imbalan atas jasanya membantu Hambit.


(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads