Ganti Rugi Dikabulkan MK, Korban Lumpur Lapindo Sujud Syukur

Ganti Rugi Dikabulkan MK, Korban Lumpur Lapindo Sujud Syukur

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 11:51 WIB
Warga korban lumpur Lapindo sujud syukur/Suparno
Sidoarjo - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan korban lumpur Lapindo yang tak kunjung mendapat ganti rugi karena lahan dan bangunan masuk Peta Area Terdampak (PAT). Sementara warga yang berada di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi penuh.

Atas putusan MK, warga korban lumpur lega dengan keputusan tersebut melakukan sujud syukur. Mereka sujud syukur di atas tanggul titik 21 dan pon lumpur Desa Siring Porong Sidoarjo.

Salah satu warga korban lumpur warga Desa Renokenongo RT 11/3, Kamidah (38) mengungkapkan suka citanya. Sebab selama ini kehidupan keluarganya sangat memprihatinkan.

"Semoga nantinya pihak pemerintah segera merespon hasil gugatan MK untuk warga korban lumpur yang berada di dalam peta terdampak dan sisa pembayaran ganti rugi segera direalisasi," kata Kamidah kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).

"Saya sendiri sewaktu nunggu pembayaran sisa ganti rugi mengalami kanker servik stadium 2A selama 5 tahun. Suami saya bekerja menjadi pemandu wisata lumpur ini dengan pendapatan yang sangat pas-pasan. Untuk kebutuhan sehari-hari aja kurang apalagi untuk biaya sekolah anak serta biaya berobat," kata ibu 3 anak ini.

Sementara untuk kebutuhan pengobatan selama sakit, dirinya sering mengutang ke tetangga atau ke famili. Nilainya terhitung Rp 200 juta.

"Saya berharap pihak terkait segera membayarkan ganti rugi. Kemungkinan sisa ganti rugi sebesar Rp 700 juta nanti, rencana untuk bayar hutang dan membuat rumah," harapnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.