Atas putusan MK, warga korban lumpur lega dengan keputusan tersebut melakukan sujud syukur. Mereka sujud syukur di atas tanggul titik 21 dan pon lumpur Desa Siring Porong Sidoarjo.
Salah satu warga korban lumpur warga Desa Renokenongo RT 11/3, Kamidah (38) mengungkapkan suka citanya. Sebab selama ini kehidupan keluarganya sangat memprihatinkan.
"Semoga nantinya pihak pemerintah segera merespon hasil gugatan MK untuk warga korban lumpur yang berada di dalam peta terdampak dan sisa pembayaran ganti rugi segera direalisasi," kata Kamidah kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).
"Saya sendiri sewaktu nunggu pembayaran sisa ganti rugi mengalami kanker servik stadium 2A selama 5 tahun. Suami saya bekerja menjadi pemandu wisata lumpur ini dengan pendapatan yang sangat pas-pasan. Untuk kebutuhan sehari-hari aja kurang apalagi untuk biaya sekolah anak serta biaya berobat," kata ibu 3 anak ini.
Sementara untuk kebutuhan pengobatan selama sakit, dirinya sering mengutang ke tetangga atau ke famili. Nilainya terhitung Rp 200 juta.
"Saya berharap pihak terkait segera membayarkan ganti rugi. Kemungkinan sisa ganti rugi sebesar Rp 700 juta nanti, rencana untuk bayar hutang dan membuat rumah," harapnya.
(fat/fat)