Ribuan Warga Sidoarjo akan Rayakan Putusan MK di Tanggul Lumpur Lapindo

Ribuan Warga Sidoarjo akan Rayakan Putusan MK di Tanggul Lumpur Lapindo

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 09:59 WIB
Jakarta - 6 Warga Sidoarjo memohon Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan UU yang mengatur ganti rugi lumpur Lapindo ditanggung negara khusus untuk warga di luar peta area terdampak (PAT). Sementara korban di dalam PAT menjadi tanggung jawab Lapindo namun tak juga terlunasi ganti rugi tersebut.

MK menyatakan perbedaan sikap pemerintah kepada warga di luar PAT dan di dalam PAT menunjukkan ketidakadilan dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga pada Rabu (26/3) kemarin, MK menyatakan seluruh korban lumpur Lapindo di luar maupun di dalam PAT menjadi tanggungjawab negara.

"Warga di dalam PAT itu tanggung jawb Lapindo, itu sisa ganti rugi Rp 1,5 triliun. Dari situ tanpa ada kepastian dan pertanggungjawaban, pihak Lapindo menyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari itu kita menguji UU APBN Tahun Anggaran 2013 yang mengatur ganti rugi di luar PAT," ujar kuasa hukum para warga itu, Mursyid Mudiantoro, saat dihubungi detikcom, Kamis (27/3/2014).

Mursyid menyatakan, MK yang mengabulkan permohonan warga itu sepakat bahwa negara absen melindungi warga negaranya. Kemudian MK menghapus dikotomi antara korban di luar PAT dan di dalam PAT.

"Dari teman-teman yang sebagai pemohon, hari Minggu (30/3) nanti akan apel akbar, ada puluhan ribu warga akan berkumpul di tanggul lumpur Lapindo untuk merayakan ini," ujar Mursyid.

Para pemohon yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Johny Ranny adalah warga Sidoarjo yang sebelumnya tinggal di dalam PAT. Mereka mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dan diperlakukan tidak adil dengan adanya UU APBN TA 2013 tersebut.

Warga di dalam PAT mengaku belum mendapatkan ganti rugi, padahal warga di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi. Tuntutan mereka, korban lumpur Lapindo di dalam PAT mendapatkan hak yang sama dengan warga di luar PAT. Perbedaan ini yang membuat MK mengabulkan permohonan enam warga Sidoarjo tersebut.

"Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang UU tersebut tidak dimaknai sebagai negara dengan kekuasaan yang ada harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu," kata ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan.

(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads