Seorang Ustad Dihajar Massa Diduga Rusak Alat Peraga Kampanye

Seorang Ustad Dihajar Massa Diduga Rusak Alat Peraga Kampanye

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 09:54 WIB
Pelaku diamankan polisi/Eko Sujarwo
Lamongan - Seorang ustad pondok pesantren (Ponpes) di Lamongan, dihajar dan tertangkap warga diduga melakukan pengrusakan alat peraga kampanye sejumlah caleg, Kamis (27/3/2014) dini hari. Kini, sang ustad terpaksa diamankan di Mapolres Lamongan.

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, ustad yang babak belur dihajar warga adalah Umar, warga Medan. Dia sempat menjadi bulan-bulanan warga karena aksinya merusak alat peraga sejumlah caleg tersebut. Warga beralasan geram dengan aksi ustad tersebut.

Salah seorang anggota Panwaslu Lamongan, Mustakim Khoiron mengatakan, peristiwa ini terjadi saat pelaku bernama Umar bersama sekitar 40 santrinya sedang melakukan perjalanan napak tilas ke salah satu ponpes di Tuban untuk mengisi waktu usai mengikuti ujian sekolah.

Sesampainya di Kelurahan/Kecamatan Brondong, diketahui rombongan napak tilas berberjalan kaki ini melakukan pengrusakan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir jalan.

"Mereka melakukan pengrusakan di jalan yang mereka lalui," kata Mustakim kepada wartawan.

Di Brondong, kata Mustakim, setidaknya beberapa alat peraga milik caleg dari sejumlah parpol rusak. Beberapa alat peraga yang rusak tersebut diantaranya gambar dari caleg DPRD provinsi dari PPP, 2 gambar caleg PAN untuk DPRD kabupaten dan caleg DPRD provinsi dari partai yang sama.

"Pengrusakan ini berupa pencopotan paksa APK dan pengrusakan dengan cara merobek gambar caleg," jelasnya.

Mustakim menjelaskan, mengetahui pengrusakan alat peraga kampanye ini, warga langsung mengejar dan berhasil menangkap Umar yang kemudian menjadi bulan-bulanan warga yang kesal oleh ulah pelaku. Petugas kepolisian yang datang di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lamongan.

"Kami akan memeriksa kembali di kantor Panwaslu Lamongan sebelum dilakukan gelar perkara bersama dengan Gakumdu," jelasnya.

Mustakim mengungkapkan, bila dalam pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Lamongan ditemukan adanya unsur pidana pemilu maka pelaku dapat dikenakan pasal 275 UU nomor 8/ 2012 tentang pemilu. "Kami akan mengkaji apakah ada unsur tindak pidana pemilu dalam perkara ini," pungkasnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dami membenarkan sudah mengamankan pelaku tersebut. Dan kini masih dilakukan penyelidikan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.