Permohonan warga tersebut adalah dihapuskannya Pasal 9 UU APBNP 2013 yang mengatur ganti rugi khusus di luar PAT. Dengan mengabulkan permohonan ini, MK menyatakan negara telah berlaku tidak adil antara warga di luar PAT dengan di dalam PAT.
"Apakah pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan yang dikhususkan pada wilayah luar PAT sebagaimana ketentuan dalam UU APBNP 2013 telah menyebabkan negara melakukan perlakuan tidak adil dan perlakuan tidak sama di hadapan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945?" tulis MK dalam salinan putusan uji materi UU APBNP 2013 itu, Rabu (26/3/2014).
Berdasarkan UUD 1945, MK menyatakan negara wajib turut campur dan bertanggungjawab baik secara teknis maupun melalui instrumen perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Turut campur ini menjadi makin penting ketika terjadi kesenjangan kesejahteraan di antara rakyat.
"Terlebih, ketika kesenjangan tersebut semakin menjadi sehingga keadilan sosial sebagai dasar dan tujuan negara menjadi tidak terimplementasikan oleh negara secara efektif," bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, para pemohon yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Johny Ranny adalah warga Sidoarjo yang sebelumnya tinggal di dalam PAT. Mereka mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dan diperlakukan tidak adil dengan adanya UU APBN TA 2013 tersebut.
Warga di dalam PAT mengaku belum mendapatkan ganti rugi, padahal warga di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi. Tuntutan mereka, korban lumpur Lapindo di dalam PAT mendapatkan hak yang sama dengan warga di luar PAT. Perbedaan ini yang membuat MK mengabulkan permohonan enam warga Sidoarjo tersebut.
"Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang UU tersebut tidak dimaknai sebagai negara dengan kekuasaan yang ada harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu," kata Hamdan dalam persidangan.
(vid/rni)