BPOM Sita Puluhan Karton Obat Penguat Stamina Ilegal

BPOM Sita Puluhan Karton Obat Penguat Stamina Ilegal

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 15:55 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - BPOM Surabaya menyita puluhan karton obat penguat stamina tradisional dari gudang milik Safianton, Desa Kedawungkulon Gang 5 Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Penyitaan dilakukan karena obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) dan masuk dalam public warning.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (26/3/2014), sebanyak 6 penyidik dari BPOM Surabaya dipimpin Kasi Penyidikan, Siti Amanah, melakukan penggeledahan di tiga gudang milik Safianto.

Obat-obat yang masuk dalam daftar public warning kemudian dimasukkan ke dalam karton-karton yang disediakan. Selain di gudang tersebut, petugas juga menggeledah toko jamu Aneka Sehat milik Safianton yang ada di sekitar lokasi.

"Barang bukti ini akan kami bawa ke kantor untuk diuji lab," kata Siti Amanah.

Obat-obat penguat stamina yang disita terdiri dari berbagai merek diantaranya Cobra, Chang San, Wan Tong, Urat Madu, Africa Black Ant dan masih banyak lagi. "Rata-rata obat penguat stamina pria. Ada belasan merek," jelas Amanah.

Ia menjelaskan, obat-obat tersebut disita karena mengandung bahan kimia berbahaya, Sildenafil. Jika dikonsumsi terus menerus, obat ini bisa merusak jantung dan ginjal.

"Yang masuk public warning ya yang mengandung bahan kimia obat. Ini berdampak racun. Penggunaannya harus dalam pengawasan dokter dan nggak boleh sembarangan," terang perempuan berkacamata ini.

Menurut Amanah, Safianton sudah 10 tahun menjalani bisnis jamu ilegal tersebut. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama sebulan sebelum melakukan penggerebekan.

"Melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara plus denda Rp 1,5 miliar," tandas Amanah.

Disinggung soal motor Honda Mega Pro plat merah yang ada di rumah Safianton, para penyidik tak mau berkomentar. "Kami belum tahu," ujar Amanah.

Sementara itu, selama proses penyitaan, Safianton tak tampak batang hidungnya.


(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.