"Dugaan pelanggaran pelibatan pejabat negara yakni Suryadharma Ali tanpa surat izin cuti dalam kampanye PPP Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014," kata Nelson dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, dugaan pelanggaran menteri agama itu sudah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Malang dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui kajian hukum.
"Sentra Gakkumdu (kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu, jadi hanya adiministrasi," ujarnya.
Nelson mengatakan, satu lagi menteri yang terindikasi melanggar kampanye adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarief Sutardjo yang tanpa surat izin cuti ikut kampanye Golkar di Kabupaten Demak pada 16 Maret.
"Proses penanganan pelanggarannya masih di Panwaslu Kabupaten Demak," ucap Nelson.
(iqb/trq)