Bawaslu: Suryadharma Ali Langgar Administrasi Pemilu

Bawaslu: Suryadharma Ali Langgar Administrasi Pemilu

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 13:33 WIB
Jakarta - Bawaslu mendapati 2 orang menteri terindikasi melanggar kampanye, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Kelautan Cicip Syarief Soetardjo. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, Suryadharma hanya melanggar administrasi pemilu.

"Dugaan pelanggaran pelibatan pejabat negara yakni Suryadharma Ali tanpa surat izin cuti dalam kampanye PPP Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014," kata Nelson dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (26/3/2014).

Menurutnya, dugaan pelanggaran menteri agama itu sudah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Malang dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui kajian hukum.

"Sentra Gakkumdu (kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu, jadi hanya adiministrasi," ujarnya.

Nelson mengatakan, satu lagi menteri yang terindikasi melanggar kampanye adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarief Sutardjo yang tanpa surat izin cuti ikut kampanye Golkar di Kabupaten Demak pada 16 Maret.

"Proses penanganan pelanggarannya masih di Panwaslu Kabupaten Demak," ucap Nelson.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads