"Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) telah melakukan diskusi efektif dengan Mahkamah Agung RI, Kabareskrim Polri, dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)," kata Ketua MHKI, M Nasser, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/3/2014).
Diskusi tersebut bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sabtu (22/3) lalu. Hakim Agung Gayus Lumbuun sebagai perwakilan dari MA menyatakan perlindungan hukum tidak saja harus diberikan kepada dokter dan rumah sakit, tetapi juga masyarakat secara berimbang.
"Pak Profesor Gayus menyatakan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas hanya terwujud bila dokter dan juga pasien terlindungi hak dan kewajibannya," ujar Gayus, seperti keterangan yang diterima detikcom.
Pertemuan itu pun sepakat untuk meningkatkan penguatan kinerja kepolisian, hakim, dan jaksa. Terutama agar penegak hukum dapat membedakan mana delik pidana medik dan mana delik pidana umum.
"Saat itu ada pertanyaan ke Pak Gayus apakah perlu dibentuk hakim ad hoc untuk menangani sengketa medik? Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hal ini memungkinkan pada sebuah pengadilan khusus," jelas Nasser.
(rna/fdn)