Bahas Soal Pidana Medik, Penegak Hukum Duduk Bersama di FK UI

Bahas Soal Pidana Medik, Penegak Hukum Duduk Bersama di FK UI

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 05:44 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Kasus dokter Ayu menjadi pelajaran tersendiri dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan dunia medik. Para penegak hukum telah duduk bersama untuk mencari jalan keluar bagaimana penanganan yang ideal.

"Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) telah melakukan diskusi efektif dengan Mahkamah Agung RI, Kabareskrim Polri, dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)," kata Ketua MHKI, M Nasser, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/3/2014).

Diskusi tersebut bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sabtu (22/3) lalu. Hakim Agung Gayus Lumbuun sebagai perwakilan dari MA menyatakan perlindungan hukum tidak saja harus diberikan kepada dokter dan rumah sakit, tetapi juga masyarakat secara berimbang.

"Pak Profesor Gayus menyatakan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas hanya terwujud bila dokter dan juga pasien terlindungi hak dan kewajibannya," ujar Gayus, seperti keterangan yang diterima detikcom.

Pertemuan itu pun sepakat untuk meningkatkan penguatan kinerja kepolisian, hakim, dan jaksa. Terutama agar penegak hukum dapat membedakan mana delik pidana medik dan mana delik pidana umum.

"Saat itu ada pertanyaan ke Pak Gayus apakah perlu dibentuk hakim ad hoc untuk menangani sengketa medik? Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hal ini memungkinkan pada sebuah pengadilan khusus," jelas Nasser.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads