Kasus Perbudakan Modern, Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun Penjara

Kasus Perbudakan Modern, Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2014 16:37 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus perbudakan anak di bawah umur oleh bos pabrik kuali di Tangerang pada April 2013 silam? Pemilik pabrik, Yuki Irawan baru saja dihukum 11 tahun penjara.

Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Asiadi Sembiring, di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), Selasa (25/3/2014). Vonis ini lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara.

"Jadi berdasarkan vonis dia terbukti melanggar UU Tindak Pidana Penjualan Orang pasal 2 ayat 1, melanggar UU Perlindungan Anak pasal 88, melanggar UU KUHP Pasal 372 dan terakhir melanggar UU Perindustrian pasal 24 ayat 1," kata kuasa hukum korban, Rivai Kusumanegara, kepada detikcom.

Selain memvonis 11 tahun penjara kepada Yuki Irawan, majelis menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 500 juta.

"Yuki juga divonis denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.

Namun tuntutan jaksa yang meminta ganti rugi kepada Yuki sebesar Rp 17,8 miliar tidak dipenuhi majelis hakim. Tuntutan restitusi itu diperlukan karena hak korban atau upah selama bekerja โ€Žtidak dibayar oleh Yuki Irawan. Selain itu, korban yang masih anak-anak butuh pemulihan psikolgis dan pemulihan fisik karena tersiksa bekerja di pabrik tersebut. Atas tidak dikabulkan tuntutan restitusi itu, Rivai mengaku kecewa pada vonis hakim.

"Restitusinya tidak dikabulkan malahan di NO (tidak diterima) hakim. Alasannya surat dari LPSK baru diterima setelah tuntutan dibacakan. Padahal dari awal LPSK sudah kirim ke JPU dan LPSK sendiri sudah menjadi saksi ahli dalam sidang itu," ucapnya dengan kecewa.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads