Gembong Ekstasi Divonis 8,5 Tahun, Polri: Pantas Nggak Putusan Seperti Itu?

Gembong Ekstasi Divonis 8,5 Tahun, Polri: Pantas Nggak Putusan Seperti Itu?

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 14:19 WIB
Gembong Ekstasi Divonis 8,5 Tahun, Polri: Pantas Nggak Putusan Seperti Itu?
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Suhardi Alius, mempertanyakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada gembong ekstasi Colbert Mangara Tua alias Robert Siregar alias Jefri. Meski begitu, ia tetap menghormati putusan pengadilan.

"Sekarang itu kembali ke masyarakat, pantas enggak putusan seperti itu?" kata Komjen Suhardi, Kamis (13/3/2014) pekan lalu.

"Jangan sampai kita capek-capek ikutin jaringan sekian lama, terus vonis itu. Kalau dibilang puas enggak puas, ya enggak puas," imbuhnya.

Dia mengatakan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan berbagai hal untuk menghukum berat Colbert, seperti berapa kali pelaku melakukan penyelundupan, jumlah narkotika yang diselundupkan, serta jumlah kerusakan yang disebabkan oleh narkotika.

Meski putusan yang dijatuhkan itu cenderung ringan dari vonis mati, namun kepolisian tetap menghormati apa yang telah diketuk majelis hakim.

"Tapi kita mesti hargai juga keputusan itu. Apapun keputusan hakim kan ada pertimbangannya," kata Suhardi

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Colbert diketuk Desember 2013 lalu.

"(Colbert) Divonis 8 tahun 6 bulan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra kepada detikcom, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).

Namun Anjan enggan merinci pertimbangan dari putusan yang diketuk oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Kalau itu tanya hakimnya saja," kata Anjan.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads