"Sekarang itu kembali ke masyarakat, pantas enggak putusan seperti itu?" kata Komjen Suhardi, Kamis (13/3/2014) pekan lalu.
"Jangan sampai kita capek-capek ikutin jaringan sekian lama, terus vonis itu. Kalau dibilang puas enggak puas, ya enggak puas," imbuhnya.
Dia mengatakan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan berbagai hal untuk menghukum berat Colbert, seperti berapa kali pelaku melakukan penyelundupan, jumlah narkotika yang diselundupkan, serta jumlah kerusakan yang disebabkan oleh narkotika.
Meski putusan yang dijatuhkan itu cenderung ringan dari vonis mati, namun kepolisian tetap menghormati apa yang telah diketuk majelis hakim.
"Tapi kita mesti hargai juga keputusan itu. Apapun keputusan hakim kan ada pertimbangannya," kata Suhardi
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Colbert diketuk Desember 2013 lalu.
"(Colbert) Divonis 8 tahun 6 bulan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra kepada detikcom, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Namun Anjan enggan merinci pertimbangan dari putusan yang diketuk oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Kalau itu tanya hakimnya saja," kata Anjan.
(ahy/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini