Vonis yang diberikan cukup ringan dibandingkan dengan barang bukti yang didapatkan petugas saat itu. "(Colbert) Divonis 8 tahun 6 bulan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra kepada detikcom, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Namun Anjan enggan merinci pertimbangan dari putusan yang diketuk oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Kalau itu tanya hakimnya saja," kata Anjan.
Vonis itu, kata Anjan, diketuk hakim pada Desember 2013. Colbert ditangkap 3 Maret 2014 di Restoran Padang Cikini, Jl Raden Saleh, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan penyidikan polisi saat itu, Colbert yang merupakan kader PDIP Blora merupakan pemesan langsung pil setan tersebut.
Dia juga bekerjasama dengan gembong Freddy Budiman dalam kasus 400 ribuan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kompresor.
(ahy/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini