Duh! Pengedar 400 Ribu Ekstasi Belanda Ini Cuma Divonis 8,5 Tahun

Duh! Pengedar 400 Ribu Ekstasi Belanda Ini Cuma Divonis 8,5 Tahun

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 13:05 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Masih ingat kasus penangkapan kasus penyelundupan 400 ribuan butir ekstasi asal Belanda awal 2013 lalu? Rupanya kasus yang melilit tersangka Colbert Mangara Tua alias Jefri alias Robert Siregar itu telah bergulir ke meja hijau dan sudah diputus.

Vonis yang diberikan cukup ringan dibandingkan dengan barang bukti yang didapatkan petugas saat itu. "(Colbert) Divonis 8 tahun 6 bulan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra kepada detikcom, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).

Namun Anjan enggan merinci pertimbangan dari putusan yang diketuk oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Kalau itu tanya hakimnya saja," kata Anjan.

Vonis itu, kata Anjan, diketuk hakim pada Desember 2013. Colbert ditangkap 3 Maret 2014 di Restoran Padang Cikini, Jl Raden Saleh, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan penyidikan polisi saat itu, Colbert yang merupakan kader PDIP Blora merupakan pemesan langsung pil setan tersebut.

Dia juga bekerjasama dengan gembong Freddy Budiman dalam kasus 400 ribuan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kompresor.

(ahy/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads