Binatang yang dilindungi termasuk harimau dan gajah tersingkir akibat habitat yang menipis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menentang perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.
Fatwa ini berisi seruan bagi umat Islam di Indonesia untuk melindungi satwa yang dilindungi dengan menjaga habitat dan menekan perdagangan gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.
WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.
Satwa liar termasuk binatang yang dilindungi seperti gajah dan harimau terancam habitatnya akibat pembangunan, penebangan liar serta perkebunan.
Juru bicara MUI, Hayu Prabowo, mengatakan orang dapat menghindar dari hukum pemerintah namun tidak dapat terhindar dari hukuman Allah.
Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.
WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.
Fatwa ini dikeluarkan setelah dialog berbulan-bulan dengan pemerintah, kelompok konservatif dan pihak lain yang terkait kata seorang anggota MUI Asrorum Niam.
Berdasarkan UU perdagangan binatang yang dilindungi dapat diganjar penjara maksimum lima tahun dan denda Rp100 juta.
(bbc/bbc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini