MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa yang Pertama di Dunia

MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa yang Pertama di Dunia

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 18:37 WIB
Indonesia - BBC -

Harimau Sumatra

Binatang yang dilindungi termasuk harimau dan gajah tersingkir akibat habitat yang menipis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menentang perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.

Fatwa ini berisi seruan bagi umat Islam di Indonesia untuk melindungi satwa yang dilindungi dengan menjaga habitat dan menekan perdagangan gelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa ini ditujukan sebagai pelengkap undang-undang tentang perburuan dan perdagangan satwa liar.

Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.

WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.

Satwa liar termasuk binatang yang dilindungi seperti gajah dan harimau terancam habitatnya akibat pembangunan, penebangan liar serta perkebunan.

Juru bicara MUI, Hayu Prabowo, mengatakan orang dapat menghindar dari hukum pemerintah namun tidak dapat terhindar dari hukuman Allah.

Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.

WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.

Fatwa ini dikeluarkan setelah dialog berbulan-bulan dengan pemerintah, kelompok konservatif dan pihak lain yang terkait kata seorang anggota MUI Asrorum Niam.

Berdasarkan UU perdagangan binatang yang dilindungi dapat diganjar penjara maksimum lima tahun dan denda Rp100 juta.

(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads