Eks Ketua MA Tak Setuju Usulan KY untuk Menskorsing Majelis PK Timan

Eks Ketua MA Tak Setuju Usulan KY untuk Menskorsing Majelis PK Timan

- detikNews
Senin, 17 Feb 2014 17:17 WIB
Harifin Tumpa (andi/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi skorsing selama 6 bulan kepada majelis hakim peninjauan kembali (PK) Soedjiono Timan dengan alasan majelis memotong pendapat ahli. Namun hal ini ditentang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa.

Hakim yang diusulkan diskorsing itu adalah hakim agung Suhadi, hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim ad hoc Abdul Latief dan Sofyan Martabhaya. Adapun hakim agung Sri Murwahyuni lolos dari skorsing karena Sri memilih dissenting dalam perkara senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

"Menurut saya bukan merupakan pelanggaran kode etik karena itu adalah pendapat majelis walaupun itu mengutip menurut pendapat ahli," kata Harifin saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/2/2014).

KY merekomendasikan skorsing karena majelis hakim mengambil pendapat ahli Yahya Harahap tetapi tidak sepenuhnya dan ada yang dipotong. KY menemukan bahwa di dalam pertimbangan putusan itu majelis menuliskan pendapat Yahya yaitu 'PK bisa diajukan ahli waris tetapi oleh terpidana yang menaati putusan'. Namun majelis PK Timan memotong kalimat 'tetapi oleh terpidana yang menaati putusan'. Padahal Timan buron dan tidak menaati putusan yaitu eksekusi 15 tahun penjara.

"Kalau sudah dituangkan dalam putusan bukan lagi pendapat ahli tetapi menjadi pendapat majelis," ujar Harifin.

Menurut Ketua MA 2009-2012, pelanggaran yang bersifat kode etik misalnya menerima suap dan pertemuan-pertemuan dengan para pihak.

"Kalau itu putusan dan pendapatnya itu, katakanlah mengambil sebagian dari ahli, bukan merupakan pelanggaran kode etik," cetus Harifin.

Harifin dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan majelis PK Timan tersebut. Namun, Harifin tetap berpegang teguh bahwa pelanggaran kode etik tidak bisa dijatuhkan karena pertimbangan hakim itu sendiri.

"Yang harus dicari tahu adalah apakah ada faktor X kenapa hakim memutus seperti itu. Saya juga sebenarnya tidak sependapat dengan putusan majelis itu," ucap Harifin.

Lebih lanjut Harifin menjelaskan, biar pun majelis PK mengambil sepotong-potong tetapi hal itu dibolehkan UU. Jika tidak ada yang sependapat dengan ahli, hakim bisa memotong pertimbangan tersebut.

"Hakim itu tidak wajib menuruti pendapat ahli. Sebagian mengutip dan sebagian memberikan pendapat sendiri. Tidak ada larangan untuk itu. Biasanya hakim mengutip untuk menguatkan pendapatnya," ujar Harifin.

Harifin lebih menilai langkah KY mengusulkan skorsing sebagai masukkan untuk mengingatkan dan tidak memberikan suatu sanksi karena memberikan putusan seperti itu.

"Jadi menurut Bapak tidak ada yang salah dengan putusan majelis Timan?" tanya detikcom.

"Saya tidak melihat ini harus ada sanksi. Kalau menurut saya di sini tidak ada pelanggaran. Saya kira MA sebagai institusi yang harus menjaga independensi hakimnya. Tidak mungkin MA menyetujui rekomendasi KY. Kalau saya masih jadi Ketua MA, saya tidak akan menggubris rekomendasi itu," jawab Harifin tegas.

Atas pendapat Harifin, komisioner KY Eman Suparman menanggapi pendek. KY tetap sepakat mengusulkan skorsing 6 bulan terhadap majelis PK Timan.

"Dia bukan hakim lagi," kata Eman yang juga Ketua KY 2010-2013.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads