"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Membatalkan UU No 4/2014," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Atas hal ini, maka MK tidak lagi diawasi oleh siapa pun. Padahal dengan tidak adanya pengawas, fakta membuktikan Akil Mochtar bermain suap dalam mengadili perkara. UU Penyelamatan MK tersebut mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) menjadi leader pengawas.
"KY bukanlah bukanlah lembaga pengawas," ucap Hamdan.
Selain itu, UU Penyelamatan MK juga menyaratkan hakim konstitusi harus vakum dari kegiatan politik selama 7 tahun. MK juga menganulir pasal tersebut. Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi.
"Menjadi hakim konsitusi adalah hak dasar warga negara," terang Hamdan.
(asp/try)