"Sidang perdana terdakwa Akil Mochtar akan diadakan tanggal 20 Februari 2014," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Menurut Johan, berkas kasus Akil sudah dilimpahkan ke pengadilan. Surat dakwaan pun sudah sampai ke tangan tim kuasa hukum.
"Surat dakwaan sudah ada di kuasa hukum," ujar Johan.
Terkait kasus suap sengketa Pilkada ini, Akil disangkakan telah menerima sesuatu dari pihak yang berperkara. Setidaknya ada 10 sengketa Pilkada yang diduga dimainkan Akil.
(kha/vid)