Kasus Tawuran di Kompleks Menzikon TNI AD, Iptu Gunawan Jalani Sidang

Kasus Tawuran di Kompleks Menzikon TNI AD, Iptu Gunawan Jalani Sidang

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 17:07 WIB
Jakarta - Kasus tawuran di Kompleks Menzikon TNI AD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, maju ke meja hijau. Iptu Gunawan Saragih menjalani sidang perdana. Ia didakwa terlibat penembakan yang menewaskan seorang pelajar, Mohammad Syaefullah alias Deden (16), saat membubarkan tawuran itu.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Rabu (12/2/2013). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Dwi Purwadadi.

Iptu Gunawan yang mengenakan rompi tahanan Kajari Jakarta Timur tampak tenang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hanafi Kausar.

"Sidang kasus penembakan pelajar di depan Kompleks Menzikon TNI, Cijantung, dengan terdakwa Gunawan Saragih dibuka. Jaksa silakan membacakan dakwaan terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim, Dwi.

JPU mendakwa Iptu Gunawan menembakkan peluru dengan senjata revolver 38 SPC AUW 5739 ketika membubarkan tawuran di depan Kompleks Menzikon TNI AD, Cijantung, Jakarta Timur. JPU mendakwa anggota resmob Polres Jakarta Timur ini dengan pasal berlapis.

"Terdakwa menembakkan dengan tangan kanan secara mendatar ke arah luar Kompleks Menzikon sambil berlari menuju pertigaan Lapan, sebanyak tiga kali," ujar Hanafi.

Ketika itu, kata Hanafi, saksi korban berada tidak jauh di lokasi penembakan dengan jarak sekitar lima meter. Tembakan tersebut mengenai pangkal kanan lengan saksi korban.

"Korban kemudian dibawa ke RSKO Cibubur, setelah itu dirujuk ke rumah sakit Tugu Ibu. 20 menit mendapat pertolongan pertama nyawa korban tidak terselamatkan,"

Hanafi mengatakan atas perbuatan tersebut maka terdakwa dikenai pasal berlapis.

"Didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, Pasal 351 1 KUHP tentang penganiayaan," papar Hanafi.

Atas dakwaan itu, Iptu Gunawan melalui kuasa hukumnya, Djarot Widodo, siap mengajukan pembelaan.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Djarot usai persidangan.

Djarot menilai dakwaan jaksa cacat hukum. Ia pun memiliki alasan tersendiri atas dakwaan JPU. "Dakwaan itukan berdasarkan BAP, saat di BAP klien saya tidak didampingi penasehat hukum. Sementara hal itu diatur oleh undang-undang," ujarnya

Djarot berpendapat upaya yang dilakukan oleh terdakwa merupakan naluri dalam institusi Kepolisian.

"Jadi waktu itu ada perkelahian di depan Kompleks TNI, kebetulan orang tua terdakwa merupakan anggota TNI sehingga dia tinggal di rumah tersebut. Meski dia sedang tidak dinas usaha terdakwa merupakan insting sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Djarot pun menuturkan terdakwa tidak melarikan diri. "Terdakwa juga langsung melaporkan kepada atasannya atas perbuatannya, dia tidak melarikan diri," tandasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 19 Februari 2014 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads