19 Pejudi Amatiran Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

19 Pejudi Amatiran Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

- detikNews
Senin, 10 Feb 2014 22:27 WIB
Bandung - Genderang perang memberangus praktik perjudian ditabuh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi. Selama 10 hari terakhir ini, sebanyak 19 pejudi amatiran ditangkap polisi di beberapa kawasan Bandung.

"Bandung harus bersih perjudian. Masyarakat yang melihat praktik judi, segera lapor. Siapa saja terlibat serta kalau ada aparat terlibat, saya tindak tegas sesuai aturan hukum," ucap Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/2/2014).

Pejudi amatiran itu berlatar belakang pengangguran, pedagang, dan buruh. "Total ada 19 pejudi yang ditangkap. Kami tak bakal berhenti memberantas perjudian," ucap Mashudi didampingi Kasatreskrim AKBP Nugroho Arianto.

Para tersangka terlibat bisnis haram ini berperan sebagai bandar, pengecer, dan petaruh. "Praktik perjudian yang terungkap di antaranya jenis judi togel, dadu, dan kartu," ujarnya.

Menurut Mashudi, terungkapnya kasus ragam jenis judi tersebut berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan anggota Unitreskrim di lima polsek jajaran Polrestabes Bandung.

Pejudi jenis togel, sambung Mashudi, mampu meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta perhari. Rinciannya ada 13 pejudi togel Singapura dan Hongkong yang dibekuk dengan barang bukti 11 unit ponsel, uang tunai Rp 1,7 juta, 15 rekapan togel, dan 4 lembar kupon togel.

Seluruh tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan di polsek dan Mapolrestabes Bandung. Mereka diganjar Pasal 303 KUH Pidana perihal Perjudian. Mashudi menegaskan tak ada ampun bagi warga yang terbukti berjudi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads