"Bandung harus bersih perjudian. Masyarakat yang melihat praktik judi, segera lapor. Siapa saja terlibat serta kalau ada aparat terlibat, saya tindak tegas sesuai aturan hukum," ucap Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/2/2014).
Pejudi amatiran itu berlatar belakang pengangguran, pedagang, dan buruh. "Total ada 19 pejudi yang ditangkap. Kami tak bakal berhenti memberantas perjudian," ucap Mashudi didampingi Kasatreskrim AKBP Nugroho Arianto.
Para tersangka terlibat bisnis haram ini berperan sebagai bandar, pengecer, dan petaruh. "Praktik perjudian yang terungkap di antaranya jenis judi togel, dadu, dan kartu," ujarnya.
Menurut Mashudi, terungkapnya kasus ragam jenis judi tersebut berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan anggota Unitreskrim di lima polsek jajaran Polrestabes Bandung.
Pejudi jenis togel, sambung Mashudi, mampu meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta perhari. Rinciannya ada 13 pejudi togel Singapura dan Hongkong yang dibekuk dengan barang bukti 11 unit ponsel, uang tunai Rp 1,7 juta, 15 rekapan togel, dan 4 lembar kupon togel.
Seluruh tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan di polsek dan Mapolrestabes Bandung. Mereka diganjar Pasal 303 KUH Pidana perihal Perjudian. Mashudi menegaskan tak ada ampun bagi warga yang terbukti berjudi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
(bbn/ern)