"Setelah pembacaan vonis sore harinya keluar dari LP," kata pengacara ketiganya, Afriadi Putra saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (8/2/2014).
Ketiganya ditangkap pada 24 Mei 2013 dan langsung ditahan oleh polisi Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Tiga hari setelahnya polisi mengeluarkan surat penahanan hingga 15 Juni 2013. Setelah itu berturut-turut surat penahanan dikeluarkan guna melegalkan penahanan ketiga korban rekayasa tersebut. Hingga akhirnya pada 20 Januari 2014 majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir membebaskan ketiganya.
"Ini supaya memberi pelajaran bagi oknum-oknum di kepolisian menjadi lebih profesional," ujarnya.
Meski sudah bebas, ketiganya masih harap-harap cemas. Sebab jaksa masih diberikan perlawanan hukum untuk mengajukan kasasi maksimal Senin (10/2) lusa. Jika jaksa mengajukan kasasi, maka nasib mereka akan diundi lagi lewat Mahkamah Agung (MA).
"Kita lihat dulu nanti perkembangannya," ujar Afriadi saat ditanya langkah hukum apa yang akan ditempu dalam waktu dekat ini.
(asp/van)