Kalapas Kerobokan Belum Terima Surat Pembebasan Bersyarat Corby

Kalapas Kerobokan Belum Terima Surat Pembebasan Bersyarat Corby

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 13:10 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah memberikan pembebasan bersyarat pada Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby. Kalapas Kerobokan Farid Junaedi belum menerima surat pembebasan bersyarat tersebut.

"Surat (pembebasan bersyarat) belum ada," ujar Kalapas Kerobokan Farid Junaedi kepada detikcom, Sabtu (8/2/2014).

Pembebasan Corby akan dilakukan setelah Farid menerima surat pembasan bersyarat tersebut.

Pada Jumat (7/2) kemarin, Menkum HAM Amir Syamsudin mengumumkan secara resmi pembebasan bersyarat Corby. Menghirup kebebasan bukan berarti Corby dapat keluar Indonesia. Corby harus tetap di Indonesia sampai 2017 dan harus 3 kali melapor. Corby rencananya akan tinggal di Bali bersama saudara perempuannya setelah bebas.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004 lalu. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.



(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads