Singapura Prihatin, Indonesia Mantap Pertahankan Nama KRI Usman Harun

Singapura Prihatin, Indonesia Mantap Pertahankan Nama KRI Usman Harun

- detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 09:57 WIB
Singapura Prihatin, Indonesia Mantap Pertahankan Nama KRI Usman Harun
Jakarta - Singapura menyatakan keprihatinan atas rencana Indonesia memberi nama KRI Usman Harun pada salah satu nama Angkatan Lautnya. Indonesia tak boleh terpengaruh oleh keprihatinan negeri singa dan tetap mempertahankan nama Sersan Osman Haji Mohamed Ali dan Kopral Harun Said sebagai bentuk penghormatan.

Nama KRI Usman Harun ramai dibicarakan setelah Singapura menyatakan keprihatinannya. Keprihatinan Singapura menjadi perhatian media internasional.

Singapura merasa prihatin karena Sersan Osman dan Harun adalah dua orang yang terlibat dalam pengeboman di kompleks perkantoran setempat pada Maret 1965 silam. Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, pengeboman tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden RI saat itu, Soekarno untuk melancarkan konfrontasi bersenjata terhadap federasi Malaysia yang baru dibentuk saat itu. Saat itu, Singapura masih menjadi bagian dari federasi tersebut.

Konfrontasi tersebut yang juga dikenal dengan istilah 'Ganyang Malaysia' itu dilakukan sebagai bentuk penolakan atas masuknya Sabah dan Sarawak ke dalam Federasi Malaysia. Dua personel AL tersebut, Osman dan Harun merupakan anggota Korps Komando Operasi yang diperintahkan menyusup ke dalam wilayah Singapura.

Indonesia punya alasan kuat untuk tak mengindahkan keprihatinan Singapura. Berikut beberapa alasan Indonesia harus mempertahankan nama KRI Usman Harun:

1. Usman Harun Pahlawan Nasional

Usman dan Harun (ketiga dan keempat dari kiri) dengan tangan terborgol. (Foto: The Straits Times)
Singapura boleh jadi menganggap Sersan Osman dan Kopral Harun sebagai 'penjahat' perang. Tapi bagi Indonesia, kedua prajurit itu adalah pahlawan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Untung Suropati menjelaskan prosedur pemberian nama kapal yang berlaku di TNI AL.

"Ini dikerjakan tim. Kapal ini dikasih nama apa itu ada prosesnya, tidak ujug-ujug ketemu. Pemberian nama itu dasar argumentasinya beda-beda sesuai dengan kelas tertentu," kata Laksma Untung ketika dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2014).

Untung menambahkan, kapal lokal prosedurnya diberi nama teluk. Untuk kapal selam, nama yang dipakai adalah nama-nama senjata menurut mitologi Hindu, seperti Cakra dan sebagainya. Ada pula penamaan kapal sesuai dengan kota-kota besar di Indonesia. Untuk kapal kombatan atau kapal perang, sesuai prosedurnya diberi nama pahlawan nasional.

"Seperti kapal yang akan datang ini, dari Inggris, ada KRI Bung Tomo nomor lambung 357, Usman Harun dan John Lee. Ada pertimbangannya. Pertama, kebetulan Usman Harun itu prajurit Marinir yang sangat layak dan sudah menjadi pahlawan nasional, dari TNI AL dan diabadikan, disematkan menjadi salah satu nama KRI kombatan kita," tutur dia.

Ketiga kapal kombatan itu, imbuh Untung, posisinya masih di Inggris. Dan akan dikapalkan ke Indonesia pada Juni 2014. Untuk pemberian nama, kemungkinan Maret 2014.

"Yang sudah hampir pasti diberi nama nanti Bung Tomo. Usman Harun masih lebih lama. Ini ibarat bayinya belum lahir sudah diributkan," tuturnya.

1. Usman Harun Pahlawan Nasional

Usman dan Harun (ketiga dan keempat dari kiri) dengan tangan terborgol. (Foto: The Straits Times)
Singapura boleh jadi menganggap Sersan Osman dan Kopral Harun sebagai 'penjahat' perang. Tapi bagi Indonesia, kedua prajurit itu adalah pahlawan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Untung Suropati menjelaskan prosedur pemberian nama kapal yang berlaku di TNI AL.

"Ini dikerjakan tim. Kapal ini dikasih nama apa itu ada prosesnya, tidak ujug-ujug ketemu. Pemberian nama itu dasar argumentasinya beda-beda sesuai dengan kelas tertentu," kata Laksma Untung ketika dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2014).

Untung menambahkan, kapal lokal prosedurnya diberi nama teluk. Untuk kapal selam, nama yang dipakai adalah nama-nama senjata menurut mitologi Hindu, seperti Cakra dan sebagainya. Ada pula penamaan kapal sesuai dengan kota-kota besar di Indonesia. Untuk kapal kombatan atau kapal perang, sesuai prosedurnya diberi nama pahlawan nasional.

"Seperti kapal yang akan datang ini, dari Inggris, ada KRI Bung Tomo nomor lambung 357, Usman Harun dan John Lee. Ada pertimbangannya. Pertama, kebetulan Usman Harun itu prajurit Marinir yang sangat layak dan sudah menjadi pahlawan nasional, dari TNI AL dan diabadikan, disematkan menjadi salah satu nama KRI kombatan kita," tutur dia.

Ketiga kapal kombatan itu, imbuh Untung, posisinya masih di Inggris. Dan akan dikapalkan ke Indonesia pada Juni 2014. Untuk pemberian nama, kemungkinan Maret 2014.

"Yang sudah hampir pasti diberi nama nanti Bung Tomo. Usman Harun masih lebih lama. Ini ibarat bayinya belum lahir sudah diributkan," tuturnya.

2. Dukungan Parlemen

DPR memberi dukungan agar Indonesia mempertahankan nama KRI Usman Harun. Pemerintah diminta tak terpengaruh keprihatinan dan lobi Singapura.

"Jangan lemah. Kalau mengubah, berarti kita mendowngradekan nama Usman dan Harun bukan menjadi pahlawan. Berarti mengikuti kemauan Singapura. Itu kurang tepat menurut saya," kata Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin saat berbincang, Kamis (6/2/2014).

Anggota Komisi I Susaningtyas Kertopati setuju dengan Tubagus. Nuning meminta pemerintah teguh mempertahankan nama KRI Usman Harun.

"Saya yakin TNI AL sudah melakukan research dan uji sejarah untuk memilih nama," ujar Susaningtyas.

Senada dengan dua koleganya, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Hayono Isman juga mendukung pemerintah tak mengindahkan keprihatinan Singapura. Apalagi Singapura kerap tak menuruti permintaan Indonesia.

"Sering Singapura tak mengikuti permintaan Indonesia. Masalah ekstradisi mereka juga tak mau menuruti permintaan kita," ujarnya.

2. Dukungan Parlemen

DPR memberi dukungan agar Indonesia mempertahankan nama KRI Usman Harun. Pemerintah diminta tak terpengaruh keprihatinan dan lobi Singapura.

"Jangan lemah. Kalau mengubah, berarti kita mendowngradekan nama Usman dan Harun bukan menjadi pahlawan. Berarti mengikuti kemauan Singapura. Itu kurang tepat menurut saya," kata Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin saat berbincang, Kamis (6/2/2014).

Anggota Komisi I Susaningtyas Kertopati setuju dengan Tubagus. Nuning meminta pemerintah teguh mempertahankan nama KRI Usman Harun.

"Saya yakin TNI AL sudah melakukan research dan uji sejarah untuk memilih nama," ujar Susaningtyas.

Senada dengan dua koleganya, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Hayono Isman juga mendukung pemerintah tak mengindahkan keprihatinan Singapura. Apalagi Singapura kerap tak menuruti permintaan Indonesia.

"Sering Singapura tak mengikuti permintaan Indonesia. Masalah ekstradisi mereka juga tak mau menuruti permintaan kita," ujarnya.

3. Keprihatinan Singapura Cukup Dicatat

Menlu Marty Natalegawa menegaskan sikap pemerintah terhadap keprihatinan Singapura. Marty menegaskan bahwa Pemerintah RI tak akan mengganti nama KRI tersebut.

"Kenapa harus (ganti nama) seperti itu? Kita cukup mencatat keprihatinan dari pemerintah Singapura. Saya rasa demikian," ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2014).

Marty menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto. Dia pun telah menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada Singapura.

"Saya sampaikan semata kepada pihak Singapura, kita mencatat keprihatinan tersebut dan saya kira masalah ini sudah selesai," tutur Marty.

3. Keprihatinan Singapura Cukup Dicatat

Menlu Marty Natalegawa menegaskan sikap pemerintah terhadap keprihatinan Singapura. Marty menegaskan bahwa Pemerintah RI tak akan mengganti nama KRI tersebut.

"Kenapa harus (ganti nama) seperti itu? Kita cukup mencatat keprihatinan dari pemerintah Singapura. Saya rasa demikian," ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2014).

Marty menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto. Dia pun telah menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada Singapura.

"Saya sampaikan semata kepada pihak Singapura, kita mencatat keprihatinan tersebut dan saya kira masalah ini sudah selesai," tutur Marty.

4. Piagam ASEAN

Sikap Singapura yang mempersoalkan penamaan kapal perang RI Usman Harun dinilai tak pantas. Sebagai negara ASEAN, tak selayaknya Singapura mengurusi urusan Indonesia.

"Tidak sepantasnya Singapura sebagai negara mempermasalahkan urusan dalam negeri Indonesia. Ini bertentangan dengan prinsip non-intervensi yang termaktub dalam Piagam PBB dan Piagam ASEAN," jelas ahli hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam surat elektronik, Kamis (6/2/2014).

Hikmahanto menjelaskan, sikap Singapura itu justru akan merusak hubungan dengan Indonesia yang telah berjalan dengan baik.

"Pengungkapan keprihatinan Singapura justru berpotensi merusak hubungan baik antar kedua negara," tambahnya.

Menurut Hikmahanto, dalam suatu peperangan, termasuk ketika Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia, tentu setiap negara yang menganggap prajuritnya meninggal secara heroik atas nama negara sebagai pahlawan.

Para prajurit ini ketika melakukan aksinya tidak bertindak atas namanya sendiri atau kelompok melainkan membawa nama negaranya.

"Ketika para prajurit ini meninggal di medan pertempuran atau dikenai hukuman sebagai tawanan perang, termasuk hukuman mati, adalah hak dari negara si prajurit untuk menetukan apakah ia pahlawan atau tidak," jelas Hikmahanto.

Para prajurit mengangkat senjata dan terkadang harus melakukan "pembunuhan" karena negaranya sedang berperang. Memang bisa saja pihak yang menang perang akan menganggap prajurit yang kalah perang sebagai pecundang atau pelaku kejahatan internasional.

Di Jepang, PM Shinzo Abe dikritik oleh China dan Korea Selatan karena mengunjungi Yasukuni Shrine sebagai tempat para tokoh militer Perang Dunia II. Ini karena China dan Korsel melabel para petinggi militer tersebut sebagai penjahat perang, namun PM Abe menganggap mereka sebagai pahlawan.

"Kalau saja keprihatinan Singapura didengar dan pemerintah Indonesia mengubah kebijakannya, maka nama-nama seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai dan banyak lagi tidak boleh digunakan sebagai nama Universitas atau Bandara di Indonesia. Ini karena mungkin Belanda akan tersinggung dan memiliki keprihatinan," sindir Hikmahanto.

4. Piagam ASEAN

Sikap Singapura yang mempersoalkan penamaan kapal perang RI Usman Harun dinilai tak pantas. Sebagai negara ASEAN, tak selayaknya Singapura mengurusi urusan Indonesia.

"Tidak sepantasnya Singapura sebagai negara mempermasalahkan urusan dalam negeri Indonesia. Ini bertentangan dengan prinsip non-intervensi yang termaktub dalam Piagam PBB dan Piagam ASEAN," jelas ahli hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam surat elektronik, Kamis (6/2/2014).

Hikmahanto menjelaskan, sikap Singapura itu justru akan merusak hubungan dengan Indonesia yang telah berjalan dengan baik.

"Pengungkapan keprihatinan Singapura justru berpotensi merusak hubungan baik antar kedua negara," tambahnya.

Menurut Hikmahanto, dalam suatu peperangan, termasuk ketika Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia, tentu setiap negara yang menganggap prajuritnya meninggal secara heroik atas nama negara sebagai pahlawan.

Para prajurit ini ketika melakukan aksinya tidak bertindak atas namanya sendiri atau kelompok melainkan membawa nama negaranya.

"Ketika para prajurit ini meninggal di medan pertempuran atau dikenai hukuman sebagai tawanan perang, termasuk hukuman mati, adalah hak dari negara si prajurit untuk menetukan apakah ia pahlawan atau tidak," jelas Hikmahanto.

Para prajurit mengangkat senjata dan terkadang harus melakukan "pembunuhan" karena negaranya sedang berperang. Memang bisa saja pihak yang menang perang akan menganggap prajurit yang kalah perang sebagai pecundang atau pelaku kejahatan internasional.

Di Jepang, PM Shinzo Abe dikritik oleh China dan Korea Selatan karena mengunjungi Yasukuni Shrine sebagai tempat para tokoh militer Perang Dunia II. Ini karena China dan Korsel melabel para petinggi militer tersebut sebagai penjahat perang, namun PM Abe menganggap mereka sebagai pahlawan.

"Kalau saja keprihatinan Singapura didengar dan pemerintah Indonesia mengubah kebijakannya, maka nama-nama seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai dan banyak lagi tidak boleh digunakan sebagai nama Universitas atau Bandara di Indonesia. Ini karena mungkin Belanda akan tersinggung dan memiliki keprihatinan," sindir Hikmahanto.
Halaman 2 dari 10
(trq/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads