Penjelasan Wamenkum Denny Soal RUU KUHAP yang Disebut Lemahkan KPK

Penjelasan Wamenkum Denny Soal RUU KUHAP yang Disebut Lemahkan KPK

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 18:12 WIB
Jakarta - Wamenkum Denny Indrayana memberi penjelasan soal pembahasan RUU KUHAP yang dinilai melemahkan KPK. Denny menepis anggapan itu, justru RUU KUHAP dibuat agar proses hukum benar-benar adil.

"Teman-teman ICW bicara soal substansi, teman-teman koalisi LSM bicara soal proses. Jadi prsoalan bukan pada subsansi, tapi orang ingin agar KPK jangan dipersulit," jelas Denny usai diskusi di Bakoel Coffe Cikini, Kamis (6/2/2014).

Denny menguraikan, dari ICW bicara soal pelemahan KPK, sedangkan Koalisi LSM dari YLBHI, Kontras, dan Elsam bicara soal HAM di mana proses penahanan yang lama sampai pada penyadapan.

"Rumusan ini oleh teman-teman Elsam, YLBHI, Kontras yang mengerti HAM didukung. Yang namanya penahanan, makin lama makin mahal, miliaran. Sekarang diperpendek, ada hakim pemeriksa pendahuluan pula," jelasnya.

"Di semua negara-negara demokratis, penyadapan yang masuk wilayah publik harus dengan proses persetujuan lembaga pengadilan. Di Amerika, semua harus seizin hakim," tambahnya.

Denny menjamin pembahasan RUU ini tak akan melemahkan KPK. Kalau melemahkan tentu akan ditarik.

"Jangan lupa, kalau KPK-nya bagus-bagus nggak masalah. Tapi kalau seperti Antasari Azhar pernah nyadap kasus caddy? Atau pnyadapan kita dipakai untuk kayak gituan ternyata. Tapi kondisi sekarang saya sepakat pnyadapan KPK nggak usah izin. Tetapi sebenarnya dalam jangka panjang, smuanya harus sama dalam aturan yang tidak membedakan. Tapi KPK juga kinerjanya tidak boleh turun. Alhamdulillah dukungan publik terhadap KPK sampai sekarang masih sangat kuat," urai dia.



(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads