Gelapkan Kabel Feeder BTS Indosat di Depok, 4 Teknisi Ditangkap

Gelapkan Kabel Feeder BTS Indosat di Depok, 4 Teknisi Ditangkap

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 16:55 WIB
Jakarta - Empat orang teknisi ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan sejumlah kabel tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT Indosat di Depok. Kabel tersebut lalu dijual para tersangka ke lapak besi tua.

Keempat tersangka yakni Asep Setiawan, Adi Suhaedi Saputra, Ardi Setiawan dan Adrian Santanu. Para tersangka ini tertangkap tangan tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis 30 Januari lalu di sebuah lapak besi tua di Jl Raya Ciputat, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keempat tersangka adalah karyawan PT Kentana yang merupakan vendor PT Indosat sebagai operator untuk perawatan kabel BTS.

"Para pelaku merupakan karyawan PT Kentana yang ditugaskan untuk memperbaiki test alarm BTS di tower Indosat di Pondok Duta, Cimanggis, Depok," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Di samping itu, para pelaku mendapatkan tugas untuk mengangkat pick up sisa material seperti kabel, baseframe, dan baterai di tower tersebut ke gudang PT Sony Ericson. PT Ericson merupakan vendor PT Indosat yang menyediakan perangkat telekomunikasi untuk BTS.

"Mereka pasang kabel baru, kemudian sisanya yang seharusnya dibawa ke gudang PT Sony Ericson ini tidak dikembalikan ke gudang, tetapi digelapkan," kata Rikwanto.

Sementara itu, PJS Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan pihaknya menangkap tangan para tersangka setelah mendapatkan informasi adanya pencurian kabel di tower BTS tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim ke lokasi dan mendapati kabel-kabel di BTS Indosat itu telah dicuri, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka ke sebuah lapak besi tua," kata Handik.

Para tersangka selanjutnya ditangkap di lapak yang terletak di Jl Raya Ciputat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah menurunkan hasil pencurian itu dari mobil Suzuki APV B 2246 SD.
"Dari keterangan yg didapat, kabel tersebut dijual cukup mahal, tetapi kalau tembaganya saja dijual di lapak itu Rp 30-40 ribu," ujar Handik.

Para tersangka mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali, pada Desember 2013 dan Januari 2014.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai operasional untuk mengangkut barang hasil curian, 2 gulung kabel PCM/LAN sepanjang 25 meter, 6 potong kabel feeder ukuran 1-1,5 meter, 1 buah baseframe, 2 buah kabel ducj, 2 buah dummy, condoit gelang sepanjang 30 meter dan 4 buah tray.

"Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads