Menkum: Mari Inventarisasi Pasal RUU KUHAP yang Dianggap Lemahkan KPK

Menkum: Mari Inventarisasi Pasal RUU KUHAP yang Dianggap Lemahkan KPK

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 16:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI dihentikan. Soal ini, Menkum HAM Amir Syamsudin mengajak untuk mengambil jalan tengah.

"Saya cenderung begini sebenarnya yang saya harapkan itu mari bersama menginventarisasi pasal mana yang dianggap melemahkan KPK," ujar Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Amir menjamin tak ada pihak yang berniat melemahkan KPK. Dia meminta jajarannya untuk saling berkordinasi.

"Dalam situasi seperti ini saya perintahkan jajaran saya untuk saling berkordinasi. KPK itu di samping memiliki aturan khusus juga terikat pada aturan perundangan. Tidak mungkin ada pihak yang ingin membuat KPK lebih tidak berdaya," kata Amir.

Menurur Amir kepentingan KPK sangat penting. Oleh karena itu RUU KUHAP sebaiknya disusun untuk mengakomodasi kepentingan KPK.

"KPK itu badan khusus, punya aturan khusus. Kenapa tidak kekhususan ini digunakan dengan maksimal? Kalau aturan khusus ini mampu untuk menyelesaikan ratusan kasus, kalau RUU KUHAP ini bisa melindungi jutaan orang, sesuai konvensi internasional," tutur Amir.

Namun demikian Amir belum berencana untuk menemui KPK secara resmi untuk membahas mengenai RUU ini. Meski demikian dia dapat saja sewaktu-waktu berkomunikasi dengan KPK.


(bpn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads