"Usulan pertama dari pemerintah. Kami (komisi II) diundang rapat konsultasi di Kemendagri. Jadi ini keputusan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR," kata Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014)
Menurut Hakam, rapat itu digelar sekitar 2 minggu lalu dihadiri juga oleh pimpinan komisi II DPR dan kapoksi. DPR sendiri belum pernah membahas dana saksi ini secara khusus sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang partai yang berduit bisa kirim sekian saksi ke TPS, tapi partai yang kurang tidak bisa kirimkan saksi," imbuh Hakam, menjelaskan alasan pemerintah.
Usul itu kemudian disambut oleh DPR termasuk Bawaslu. Bahwa anggaran yang disiapkan total Rp 1,5 triliun dengan alokasi Rp 800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Bawaslu, dan Rp 700 miliar saksi dari parpol.
Angka Rp 700 miliar didapat dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dicairkan pemerintah sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Atau digenapkan menjadi Rp 700 miliar.
(bal/van)