Komisi II: Dana Saksi Rp 700 M Dibiayai Negara Usul dari Pemerintah

Komisi II: Dana Saksi Rp 700 M Dibiayai Negara Usul dari Pemerintah

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 14:20 WIB
Jakarta - Dana saksi bagi 12 partai politik di TPS sebesar Rp 700 miliar yang dibiayai oleh negara memicu pro kontra. Wakil ketua komisi II Abdul Hakam Naja menjelaskan soal dana yang jadi usulan pemerintah itu.

"Usulan pertama dari pemerintah. Kami (komisi II) diundang rapat konsultasi di Kemendagri. Jadi ini keputusan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR," kata Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014)

Menurut Hakam, rapat itu digelar sekitar 2 minggu lalu dihadiri juga oleh pimpinan komisi II DPR dan kapoksi. DPR sendiri belum pernah membahas dana saksi ini secara khusus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah usul pendanaan saksi bagi Bawaslu dan tiap parpol karena prinsip keadilan dan ada jaminan Pemilu yang jujur dan adil," tuturnya.

"Sekarang partai yang berduit bisa kirim sekian saksi ke TPS, tapi partai yang kurang tidak bisa kirimkan saksi," imbuh Hakam, menjelaskan alasan pemerintah.

Usul itu kemudian disambut oleh DPR termasuk Bawaslu. Bahwa anggaran yang disiapkan total Rp 1,5 triliun dengan alokasi Rp 800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Bawaslu, dan Rp 700 miliar saksi dari parpol.

Angka Rp 700 miliar didapat dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dicairkan pemerintah sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Atau digenapkan menjadi Rp 700 miliar.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads