Demikian antara lain hasil-hasil keputusan Komisi Luar Negeri Parlemen Eropa dalam sidangnya pada 21/1/2014 sebagaimana disampaikan KBRI Brussel kepada detikcom Jumat malam ini atau Sabtu (25/1/2014) WIB.
Saat ini semua Parlemen Nasional 27 negara anggota UE telah meratifikasi perjanjian yang juga memuat penegasan terhadap kedaulatan, integritas teritorial dan keutuhan wilayah Indonesia serta menjadi kerangka dasar hubungan Indonesia-UE yang lebih komprehensif dan strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu Papua Barat
Dalam kesempatan yang diberikan oleh Ketua Sidang, Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Arif Havas Oegroseno menyampaikan pandangan bahwa pemekaran Papua merupakan bagian dari program desentralisasi nasional yang dilakukan sejak 1999.
"Prosesnya pun dilakukan setelah diadakan dialog antara pemerintah pusat dengan daerah, di mana dasar hukum pemekaran Papua adalah UU, yang disusun secara demokratis di dalam parlemen Indonesia," papar Dubes.
Bahkan, lanjut Dubes, kalangan masyarakat dan akademis Papua pula yang menyusun RUU Otonomi Khusus Papua 2001.
"Oleh karena itu pernyataan bahwa selama 15 tahun terakhir tidak ada perubahan sama sekali merupakan pernyataan menyesatkan atau misleading," tegas Dubes.
Dikatakan, semua Presiden RI sejak 1999 telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan, memberikan ruang bagi warga Papua untuk mengatur diri sendiri melalui otonomi dan juga melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait.
Menurut Dubes, Indonesia dalam hal ini dapat belajar dari UE dalam menghadapi separatisme di mana menurut laporan Polisi Eropa, EUROPOL, pada tahun 2012 terdapat 167 serangan separatis dan aparat keamanan Eropa telah menahan 257 orang atas tuduhan terorisme separatis.
"Berbeda dengan Indonesia, UE menggolongkan serangan separatis sebagai tindak terorisme. Pengalaman Eropa ini penting untuk dipelajari oleh Indonesia," demikian Dubes.
Arti Penting
Sebelumnya dalam diskusi mengenai Papua Barat yang diselenggarakan oleh Sub Komite HAM Parlemen Eropa pada 23/1/2014, anggota Parlemen Eropa Ana Gomes kembali menekankan arti penting Perjanjian Kemitraan Komprehensif bagi hubungan Indonesia-UE.
Menanggapi pernyataan anggota masyarakat madani Indonesia yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Ana Gomes menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Brussel merupakan bukti nyata kemajuan pesat demokratisasi Indonesia, di mana mereka dapat bepergian ke Eropa tanpa dihalangi oleh pemerintah Indonesia.
Dikatakan bahwa demokrasi di Indonesia telah sedemikian maju sehingga UE dan Indonesia kini memiliki Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-UE yang membuka kesempatan luas bagi pengembangan kerjasama, termasuk bidang HAM.
"Ketika saat saya bertugas di Indonesia pada 1999, masalah Papua tabu dibicarakan dan kini hal ini menjadi suatu hal yang biasa dibicarakan di berbagai forum di Indonesia," tandas Gomes.
RI Model Demokratisasi
Sementara itu anggota Parlemen Eropa asal Lithuania Leonidas Donskis menyatakan bahwa yang diperlukan sebenarnya adalah dialog budaya antar berbagai pihak dan bukan dialog politik.
Sedangkan Morgan McSwiney yang mewakili European External Action Service (EEAS) yaitu Kantor Urusan Politik Luar Negeri dan Pertahanan UE menyampaikan bahwa Indonesia adalah contoh baik demokratisasi yang sukses.
"Model Indonesia perlu menjadi rujukan di Timur Tengah dan Indonesia juga telah memberikan inspirasi bagi Myanmar," demikian McSwiney.
McSwiney menekankan bahwa EU mendukung kesatuan wilayah Indonesia dan Dialog HAM UE- Indonesia yang telah berjalan selama empat kali merupakan suatu forum yang sangat positif dan konstruktif antara Indonesia dan UE dalam membahas HAM.
Diskusi membahas Papua Barat ini dihadiri oleh 4 orang anggota Parlemen Eropa dari total 164 anggota Parlemen Eropa yang duduk di Komite Hubungan Luar Negeri.
Diskusi yang berlangsung selama 45 menit dengan 9 pembicara ini merupakan bagian dari diskusi umum Sub Komite HAM tentang berbagai masalah HAM dan administrasi internal Sub Komite yang berlangsung selama dua hari.
Sub Komite HAM juga mengadakan diskusi tentang efisiensi 40 lebih Dialog HAM UE dengan berbagai negara di dunia.
(es/es)











































