"Pembunuhan dilakukan dengan sadis. Alasan terdakwa melakukan perbuatannya karena marah, tidak bisa diterima," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2014).
Selain Gayus, majelis kasasi terdiri dari Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua dan anggota Mayjen (Purn) Burhan Dahlan. Prada Mart terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Februari 2013, nyawa Opon dihabisi Prada Mart di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 9 bulan menderita 18 luka tusukan.
Tukang ojek yang kebetulan melintas di lokasi pembunuhan, Amat (25), melihat Prada Mart sedang mencekik korban dalam posisi tertidur. Amat juga sempat menghampirinya, tetapi Amat disuruh pergi oleh Prada Mart.
Setelah menjauh dari lokasi pembunuhan, Amat melapor kepada warga sekitar bahwa dirinya melihat perkelahian dan penganiayaan. Beberapa lama kemudian, warga berusaha mencari lokasi tersebut dan warga mendapati korban sudah bersimbah darah dan Prada Mart sudah kabur. Warga lalu ramai-ramai membawa kedua korban ke rumah sakit.
Petugas POM TNI menangkap Prada Mart dan menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 1,5 juta.
(asp/nrl)