Pria berinisial Slh diamankan di tokonya di Pasar Nguling. Slh diamankan berdasarkan keterangan dari Giman (51), penjual cukrik asal Desa Gejugjati Kecamatan Lekok yang sudah diamankan sebelumnya. Dari Slh, polisi menyita beberapa botol minuman keras jenis cukrik.
"Barang bukti kita kirim ke Laboratorium Polda Jatim untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Minggu (12/1/2014).
Menurut Bambang, jika ditemukan kandungan bahan-bahan berbahaya dalam barang bukti yang diamankan dari Slh, bisa dipidana.
"Kalau memang memenui unsur yang bisa dijerat pasal 204 KUHP," tandas Bambang.
Sebelumnya 3 pemabuk tewas usai pesta minuman keras jenis cukrik di Dusun Alaskidul Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/1). Cukrik yang dipakai dalam pesta miras berasal dari Giman. Giman mengaku jika membeli cukrik dari Slh.
(fat/fat)