Para terdakwa perkara korupsi bansos ini masih menunggu putusan kasasi. Sebelumnya, ketujuh terdakwa telah dijatuhi vonis masing-masing 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Karena putusan yang dibuat majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses banding tersebut kemudian terjadi operasi tangkap tangan suap pada hakim Setyabudi terkait kasus bansos.
Suap tersebut antara lain untuk mempengaruhi putusan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman ringan serta tidak menyeret nama Dada dan Edi.
(tya/ern)