Dada Rosada Dengarkan Kesaksian 4 Mantan Anak Buahnya Terdakwa Kasus Bansos

Sidang Suap Hakim

Dada Rosada Dengarkan Kesaksian 4 Mantan Anak Buahnya Terdakwa Kasus Bansos

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 14:45 WIB
Bandung - Empat dari tujuh terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yaitu Rohman, Yanos Septadi, Uus Ruslan dan Havid Kurnia dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/1/2014). Mereka menjadi saksi untuk dua mantan pimpinan mereka yaitu Dada Rosada mantan Wali Kota Bandung dan Edi Siswadi mantan Sekda Kota Bandung.

Para terdakwa perkara korupsi bansos ini masih menunggu putusan kasasi. Sebelumnya, ketujuh terdakwa telah dijatuhi vonis masing-masing 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Karena putusan yang dibuat majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menuntut hukuman 4 tahun dan 3 tahun untuk 7 terdakwa.

Dalam proses banding tersebut kemudian terjadi operasi tangkap tangan suap pada hakim Setyabudi terkait kasus bansos.

Suap tersebut antara lain untuk mempengaruhi putusan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman ringan serta tidak menyeret nama Dada dan Edi.




(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads