"Ia kemudian melaporkannya kepada atasannya," kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Besar TNBTS, Sarmin, Senin (6/1/2014).
Sarmin menuturkan, pohon ganja tersebut ditemukan pada Sabtu (28/12/2013) lalu. Saat ditemukan kondisi pohon ganja tumbuh subur. Di sekitar pohon terdapat pupuk kandang sehingga menguatkan dugaan pohon ganja tersebut sengaja ditanam oleh seseorang.
"Selanjutnya kami mengajak Koramil, dan Polsek setempat untuk kembali ke lokasi, dan mengambil pohon ganja itu untuk diperiksa," terangnya.
Tiga di antara pohon ganja yang tumbuh sudah berbentuk pohon dengan daun-daun yang lebat. Sedangkan satu di antaranya masih kecil. Masing-masing setinggi 30 cm, 15 cm, 3 cm, dan 1 cm.
"Yang paling besar diperkirakan berusia 1.5 tahun," terangnya.
Lokasi penemuan berada di Blok Mungal berjarak 3 km dari pemukiman warga. Selama ini kawasan itu tertutup bagi masyarakat umum dan dijaga oleh lima orang, terdiri dua polisi hutan dan tiga pegawai non fungsional atau umum.
"Tempat ini tertutup untuk umum. Kami juga tidak tahu siapa yang sengaja menanam pohon ini," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Mahfud mengatakan pihaknya sudah membawa dua dari pohon ganja tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk diperiksa. "Dari hasil pemeriksaan labfor Polda, memang positif merupakan pohon ganja," katanya.
Informasi yang didapatkan, Blok Mungal dipakai sebagai tempat untuk Conservation Development Management, bekerjasama dengan Jepang. Di tempat itulah, dilakukan program konservasi tanaman akasia dan cemara yang dikerjakan oleh PT Kutai Timber Indonesia (KTI).
(bdh/bdh)