Pasutri tersebut adalah Roni dan Nuraini, diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penenggak cukrik maut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Luwi Nur Wibowo, dari tangan pasutri ini pihaknya menyita sedikitnya 8 jerigen bahan pembuat cukrik dan belasan jerigen cukrik siap dipasarkan.
Bahan pembuat cukrik disita dari rumah pasutri tersebut. Sementara belasan jerigen cukrik siap jual disita dari warung milik pasutri tersebut di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
"Mereka mengaku mendapatkan dari Solo Jawa Tengah," kata Luwi kepada detikcom, Senin (6/1/2014).
Saat ditanya apakah benar korban membeli cukrik di tempat mereka, Roni dan Nuraini tidak menyangkal. Namun keduanya tidak bisa memastikan siapa yang membeli cukrik di tempatnya.
Ke-8 jenis bahan baku cukrik yang disita polisi, masih akan diteliti di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Polda Jatim. Uji laboratorium itu untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
Bila terbukti menjual dan mengedarkan cukrik mematikan yang mengakibatkan tewasnya 16 orang, keduanya diancam dengan undang-undang pangan dan kesehatan.
"Bila terbukti, keduanya dikenakan undang-undang pangan dan kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," imbuh Luwi.
(fat/fat)