Pembunuhan Kakek Terkuak, Pelaku Kesal Istri 'Ditawar' Korban Berkali-kali

Pembunuhan Kakek Terkuak, Pelaku Kesal Istri 'Ditawar' Korban Berkali-kali

- detikNews
Selasa, 31 Des 2013 17:44 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Pelaku pembunuhan terhadap kekek bernama Yohanes Imam Santoso (72) di Jalan Bayu Prasetya Timur 1 Blok B nomor 5 RT 10 RW 03 Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk, Semarang tertangkap. Pelaku ternyata seorang pria bernama Mohammad Aris (34), tetangga korban.

Aris mengaku tega membunuh kakek renta itu karena istrinya sering dilecehkan. Sebagai seorang suami, Aris tidak terima ketika korban berusaha mengajak istrinya tidur bersama. Bahkan korban kerap memberi iming-iming.

"Sudah tiga kali lebih seperti itu. Saya dijanjikan akan diberi uang," kata Aris di Mapolrestabes Semarang, Jalan dr Sutomo, Selasa (31/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris sudah berusaha mengingatkan korban agar tidak melecehkan istrinya. Tapi korban mengulanginya terus bahkan mengatakan kalau pernyataannya itu serius.

"Saya sudah ingatkan, berapa umurnya. Saya bilang jangan seperti itu, tapi ternyata dia serius," tandasnya.

Terakhir kali korban mengungkapkan hasratnya untuk tidur bersama istri Aris pada hari Minggu (29/12) lalu. Kata-kata korban terus terngiang di kepala Aris, hingga akhirnya ia memutuskan masuk diam-diam ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang.

"Waktu itu saya mau menanyakan lagi maksudnya dia," ujarnya.

Kemudian korban menghampiri Aris dan marah-marah, sehingga terjadi adu mulut sampai akhirnya saling pukul. Saat itu Aris melihat batako tergeletak di lokasi dan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

"Saya pukul tiga kali, terus saya lari lewat pintu belakang ke sawah-sawah," tandasnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Motif pembunuhannya karena sakit hati.

"Menurut pengakuan, motifnya sakit hati," kata Djihartono.

Sebuah batako yang digunakan pelaku untuk membunuh sudah dijadikan barang bukti. Sementara itu pelaku akan dijerat pasal 33 KUHP.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," tegas Djihartono.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads