Cristianto, Penabrak Petugas Taman di Tol Sudah Tersangka dan Ditahan

Cristianto, Penabrak Petugas Taman di Tol Sudah Tersangka dan Ditahan

- detikNews
Sabtu, 28 Des 2013 10:29 WIB
Jakarta - Cristianto, penabrak petugas taman, Sarwan, di Tol Wiyoto Wiyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di kantor Polres Jakarta Utara.

"Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah lengkap bahwa korban sudah memasang rambu-rambu. Jadi tidak ada kesalahan dari korban atau operator," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Utara AKP Daud Iskandar kepada detikcom di kantornya, Jl Gunung Sahari, Sabtu (28/12/2013).

Menurut Daud, Cristianto bisa dicekal. Cristianto bisa dicekal dengan UU 22/2009 tentang LLAJ pasal 310 ayat 3 yaitu menyebabkan luka berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cristianto menabrak Sarwan saat mengendarai Livina di Tol Wiyoto Wiyono KM 18.400 sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (27/12). Sarwan yang tengah bekerja merapikan tanaman di pinggir pembatas jalan terpental beberapa meter saat ditabrak.

(nik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads