"Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah lengkap bahwa korban sudah memasang rambu-rambu. Jadi tidak ada kesalahan dari korban atau operator," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Utara AKP Daud Iskandar kepada detikcom di kantornya, Jl Gunung Sahari, Sabtu (28/12/2013).
Menurut Daud, Cristianto bisa dicekal. Cristianto bisa dicekal dengan UU 22/2009 tentang LLAJ pasal 310 ayat 3 yaitu menyebabkan luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nik/ndr)